Pengertian Pajak
Definisi pajak yang terkenal dalam dunia
akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa
timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa
pajak harus berdasarkan Undang-undang yang disusun dan dibahas bersama antara pemerintah
dan DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak
penguasa semata. Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari
pajak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun
yang tidak membayar pajak.
Undang-undang perpajakan sendiri tidak
memberikan definisi pajak sampai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007. Ya, baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi
pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir
sama dengan definisi Rochmat Soemitro. Kata-kata “iuran” diganti dengan kata “kontribusi”
yang nadanya lebih bersifat positif karena mengandung makna partisipasi masyarakat.
Kemudian ada tambahan “bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak
lebih bernilai positif karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan
barang dan jasa publik seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan
raya, dan fasilitas umum lainnya.
Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di
Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam
hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada
orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat
digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan
usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain
sebagainya.
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas
konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang
Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal
ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas
barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang
kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut
dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk
menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak
kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang
dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi
pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal
diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat
namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah
baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun
realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.
Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.
Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak
Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian
Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Sumber:
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/08/jenis-dan-macam-pajak-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar