Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memilikilingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperas imemiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiapanggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi.Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagiandividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
Berikut
di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas
koprasi di indonesia.
·
Landasan
Idiil = Pancasila
·
Landasan
Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·
Landasan
Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Fungsi Koperasi / Koprasi
a.
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
b.
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
c.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
d.
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
- Meningkatkan tarah hidup sederhana
masyarakat Indonesia.
- Mengembangkan demokrasi ekonomi di
Indonesia.
- Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan
setiap potensi yang ada
Prinsip Koperasi
Menurut UU
No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Koperasi Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen
koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjualbarang
konsumsi.
- Koperasi Produsen
koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaanbahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran
koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
- Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang
usaha jasa lainnya.
Sumber Modal
Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasimemerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasipada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yangbersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiapanggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepadakoperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpananyang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yangbersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yangdimaksudkan untukpemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi , dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterimadari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal
Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan
calon anggota.
2. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi.
3. Bank dan
lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturanperudang-undangan
yang berlaku.
4. Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturanperundang-undangan yang berlaku.
5. Sumber lain
yang sah
Mekanisme
Pendirian Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
- Pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan
koperasi membutuhkanminimal 20 anggota.
- Para anggota tersebut akan mengadakan rapat
anggota, untuk melakukan pemilihanpengurus koperasi (ketua, sekertaris,
dan bendahara).
- Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan
anggaran dasar dan rumah tangga koperasiitu.
- Lalu meminta perizinan dari negara.
- Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan
benar.
Sejarah Gerakan
Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771±1858),
yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786±1865) ± denganmendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktistentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.
Di Jerman, juga berdiri koperasi yangmenggunakan prinsip-prinsip yang sama
dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi diInggris didirikan oleh
Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blancmendirikan
koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark
Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalamkoperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku
dalamkoperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.,
termasuk pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan
pengawas.
- Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi
mandatuntuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha. Anggotapengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankantugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggotapengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetapbertanggung jawab pada rapat anggota.
- Pengawas
Pengawas
adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap
kinerjapengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat
anggota. Dalampelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan
pengurus, tetapimerahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar