Blogger Templates

Rabu, 20 Juni 2012

Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memilikilingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperas imemiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiapanggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagiandividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·         Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Fungsi Koperasi / Koprasi
a.    Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
b.    Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
c.    Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
d.    Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  1. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjualbarang konsumsi.
  1. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaanbahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  1. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  1. Koperasi Jasa
            Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasimemerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasipada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yangbersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiapanggota.

  1. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepadakoperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpananyang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yangbersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

  1. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yangdimaksudkan untukpemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi , dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  1. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterimadari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.    Anggota dan calon anggota.
2.    Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
3.    Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturanperudang-undangan yang berlaku.
4.    Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
5.    Sumber lain yang sah

 
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
  1. Pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkanminimal 20 anggota.
  2. Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihanpengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasiitu.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.


Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771±1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786±1865) ± denganmendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktistentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yangmenggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi diInggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blancmendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Perangkat Organisasi Koperasi
  1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalamkoperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalamkoperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  1. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandatuntuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggotapengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankantugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggotapengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetapbertanggung jawab pada rapat anggota.
  1. Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerjapengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalampelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapimerahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

Tidak ada komentar:

Posting Komentar