Blogger Templates

Sabtu, 09 Maret 2013

KEGIATAN BANK


Dari jenis – jenis bank yang telah saya jelaskan sebelumnya, bank memiliki beberapa kegiatan, yaitu:
A.      KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.      Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.      Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit),
2.      Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.      Kredit Investasi
b.      Kredit Modal Kerja
c.       Kredit Perdagangan
d.      Kredit Produktif
e.      Kredit Konsumtif
f.        Kredit Profesi
3.      Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.      Kiriman Uang (Transfer)
b.      Kliring (Clearing)
c.       Inkaso (Collection)
d.      Safe Deposit Box
e.      Bank Card (Kartu kredit)
f.        Bank Notes
g.      Bank Garansi
h.      Bank Draft
i.        Letter of Credit (L/C)
j.        Cek Wisata (Travellers Cheque)
k.       Menerima setoran-setoran.
l.        Melayani pembayaran-pembayaran.
m.    Bermain di dalam pasar modal.
B.      KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
·         Simpanan Tabungan
·         Simpanan Deposito
2.      Menyalurkan dana dalam bentuk :
·         Kredit Investasi
·         Kredit Modal Kerja
·         Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
·         Menerima Simpanan Giro
·         Mengikuti Miring
·         Melakukan Kegiatan Valbta Asing
·         Melakukan kegiatan Perasuransian
3.      KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
a.      Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
b.      Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
·         Perdagangan Internasional
·         Bidang Industri dan Produksi
·         Penanaman Modal Asing/Campuran
·         Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
c.       Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
·         Jasa Transfer­Jasa Miring
·         Jasa Inkaso
·         Jasa Jual Beli Valuta Asing
·         Jasa Bank Card (kartu kredit)
·         Jasa Bank Draft
·         Jasa Safe Deposit Box
·         Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
·         Jasa Bank Garansi
·         Jasa Bank Notes
·         Jasa Jual Beli Travellers Cheque
·         Jasa bank umum lainnya
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar