Dari jenis – jenis bank yang telah saya jelaskan sebelumnya, bank
memiliki beberapa kegiatan, yaitu:
A.
KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
1. Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan
Dana (Lending)
Sebelum
kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan
oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit
akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.
Kredit Investasi
b.
Kredit Modal Kerja
c.
Kredit Perdagangan
d.
Kredit Produktif
e.
Kredit Konsumtif
f.
Kredit Profesi
3. Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin
lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin
baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank
dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a.
Kiriman Uang (Transfer)
b.
Kliring (Clearing)
c.
Inkaso (Collection)
d.
Safe Deposit Box
e.
Bank Card (Kartu kredit)
f.
Bank Notes
g.
Bank Garansi
h.
Bank Draft
i.
Letter of Credit (L/C)
j.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
k.
Menerima setoran-setoran.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
m.
Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR
pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
·
Simpanan Tabungan
·
Simpanan Deposito
2.
Menyalurkan dana dalam bentuk :
·
Kredit Investasi
·
Kredit Modal Kerja
·
Kredit Perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
·
Menerima Simpanan Giro
·
Mengikuti Miring
·
Melakukan Kegiatan Valbta Asing
·
Melakukan kegiatan Perasuransian
3.
KEGIATAN BANK
CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum
lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah
mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan
tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun
kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
a. Dalam mencari
dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan
deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
b. Dalam hal
pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja
seperti dalam bidang :
·
Perdagangan Internasional
·
Bidang Industri dan Produksi
·
Penanaman Modal Asing/Campuran
·
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
c. Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti
berikut ini :
·
Jasa TransferJasa Miring
·
Jasa Inkaso
·
Jasa Jual Beli Valuta Asing
·
Jasa Bank Card (kartu kredit)
·
Jasa Bank Draft
·
Jasa Safe Deposit Box
·
Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
·
Jasa Bank Garansi
·
Jasa Bank Notes
·
Jasa Jual Beli Travellers Cheque
·
Jasa bank umum lainnya
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar