Apa itu Bank Syariah?
Menurut Undang-undang No.10 tahun
1998 bank syariah adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan “prinsip syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Falsafah dasar Perbankan Syariah
mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an,
Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk
mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan
lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus
dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar – dasar muamalat menurut Al Qur’an, Al hadist dan al ijtihad.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar – dasar muamalat menurut Al Qur’an, Al hadist dan al ijtihad.
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Pembahasan tentang bank syariah akan dibahas lebih mendalam oleh penulis pada sub bab tersendiri di bab ini.
Prinsip Bank Syariah
Pada dasarnya prinsip bank syariah
menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola
dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
- Shiddiq, memastikan bahwa
pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi
nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta
menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat
dilarang (haram).
- Tabligh, secara
berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai
prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan
sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah
semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat
bagi pengguna jasa perbankan syariah.
- Amanah, menjaga dengan ketat
prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh
dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya
antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
- Fathanah, memastikan bahwa
pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga
menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh
bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn
dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)
Tujuan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang
aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga
yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam
dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para
ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk
menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori
ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan
distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga
yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah
didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non
keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik
dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan
pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
Fungsi Bank Syariah
- Intermediary agent (sama
seperti bank konvensional)
- Fund atau investment manager
- Penyedia jasa perbankan pada
umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
- Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
- Alat transmisi kebijakan
moneter (sama seperti bank Konvensional)
Produk Perbankan Syariah
Dari hasil musyawarah (ijma internasional)
para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah
pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi
berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem ekonomi Islam ternyata dapat
diterapkan dalm operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non
bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan
Islam di persada nusantara ini.
Sepuluh tahun sejak diundangkannya
pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bagi
Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syariah dan lembaga
keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Bank syariah dengan
sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko
usaha dan berbagi hasil usaha antara : pemilik dana (shahibul mal) yang
menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pegelola dana (mudharib) dan
masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau
pengelola usaha.
Pada sisi pengerahan dana
masyarakat, shahibul maal berhak atas bagi hasil dari usaha lembaga keuangan
sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama, bagi hasil yang diterima
shahibul mal akan naik turun secara wajar sesuai dengan keberhasilan lembaga
keuangan dalam mengelola dana yag dipercayakan kepadanya. Tidak ada biaya yang
perlu digeserkan karena konsep bagi hasil bukan konsep biaya.
Pada penyaluran dana kepada
masyarakat, sebagian besar pembiayaan Bank Islam disalurkan dalam bentuk barang
dan jasa yang dibelikan Bank Islam untuk nasabahnya. Dengan demikian,
pembiayaan hanya diberikan apabila barang dan jasa telah ada terlebih dahulu.
Dengan metode ada barang dahulu, baru ada uang maka masyarakat dipacu untuk
memproduksi barang dan jasa atau mengadakan barang dan jasa. Selanjutnya barang
yang dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) hutang.
Secara garis besar, hubungan ekonomi
berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh hubungan aqad yang terdiri
dari lima konsep aqad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat
menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan
bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah :
1)
Prinsip Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip
simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk
memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya
dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan utnuk tujuan investasi
guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.
2)
Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem
ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi
antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima
dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan
musyarakah
3)
Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip
ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank
akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah
sebagai agen bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin).
4)
Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip
ini secara garis besar terbagi atas dua jenis : (1). Ijarah, sewa murni,
seperti halnya penyewaan alat-alat produk (operating lease). Dalam teknis
perbankan, bank dapat membeli equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian
menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al
takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan
beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa
sewa (finansial lease).
5)
Prinsip jasa/fee (al-Ajr walumullah)
Prinsip
ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk
yang berasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa,
Transfer, dll.
Prospek Perkembangan Produk
Perbankan Syariah di Indonesia
Prospek perkembangn produk bank syariah masih terbuka lebar, jika bank syariah melakukan kajian mendalam untuk pengembangan produk baru. Sehingga muncul inovasi dalam membuat produk-produk baru yang customized bagi customers. Pemahaman akan produk (product knowledge) dan skim-skim syariah menjadi dasar dalam pengembangan produk bank syariah. Minimnya pengetahuan mengenal aspek fiqh dalam perbankan syariah juga menjadi salah satu kendala dalam pengembangan produk di bank syariah. Berdasarkan perkembangan perkembangan secara nasional maka ada kecenderungan ke depan trennya adalah kepeminjaman konsumen. Disisi lain pemberian pinjaman kepada kelompok UKM (Usaha Kecil Menengah) juga menjadi salah satu pilihan karena hal ini dapat mengurangi resiko kemacetan kredit yang biasanya disebabkan oleh debitur-debitur besar, jika satu debitur besar mengalami kemacetan maka akan mempengaruhi posisi CAR suatu bank secara signifikan.
Sumber Dana Bank Syariah
Bagi bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk (Zainul Arifin, Op.cit, 53):
- Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan
pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbaaln atau
keuntungan.
- Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non
guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/
mudharabah mutlaqah) di mana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional
dengan porofolio yang didanai dengan modal tersebut.
- Investasi khusus (spesial investment account /
mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi
untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor
sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.
Dengan demikian sumber dana bank
syariah terdiri dari:
- Modal Inti (core capital)
- Kuasi ekuitas (mudharabah account)
- Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non
remunerated deposit)
Perbedaan Bank Syariah dan Bank
Konvensional
- Islam memandang harta yang
dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara
memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
- Bank syariah mendorong nasabah
untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran
Islam
- Bank syariah menempatkan
karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat
penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan
emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan
prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas
jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
Ø Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad
dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
Ø Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
Ø Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
Ø Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
Ø Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang
dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
- Pada bank konvensional,
kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga
simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya
memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga
pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak
tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank
konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional
yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena
masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
Ø Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman
harus selalu untung untuk pihak Bank
Ø Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal)
yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman
harus selalu untung untuk pihak Bank
Ø Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah
keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Ø Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama
termasuk agama Islam
Ø Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama
termasuk agama Islam
Ø Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Sumber:
http://www.sarjanaku.com/2012/06/bank-syariah-pengertian-prinsip-tujuan.html
http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/
http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar