Blogger Templates

Senin, 11 Maret 2013

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)


BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

A.      Definisi
Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
BPR sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro telah banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan UMKM khususnya di wilayah pedesaan, lebih familiar dan relatif lebih cepat dalam melakukan pelayanan dibandingkan bank-bank umum.
Namun tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di BPR relatif masih rendah dan lebih memilih bank umum komersial untuk menyimpan dananya, tercermin dari angka Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR yang tinggi, sebagaimana LDR BPR DIY yang tercatat sebesar 114,69% (tahun 2005), sebaliknya LDR bank umum DIY pada periode yang sama tercatat sebesar 51,04%.

B.     Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).

C.      Kegiatan Usaha BPR
·         Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.      Memberikan kredit;
c.       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
·         Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR
a.       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia);
c.       Melakukan penyertaan modal;
d.      Melakukan usaha perasuransian;

D.    Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

E.      PENDIRIAN BPR
·         BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia oleh :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c.
·         Modal disetor untuk mendirikan BPR :
a.       Rp.5 miliar untuk BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta;
b.      Rp.2 miliar untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.       Rp.1 miliar untuk BPR yang didirikan di ibukota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan b;

F.       KEPEMILIKAN BPR
·         Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak yang:
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang-orang tercela di bidang perbankan.
b.      Memiliki integritas, antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan operasional BPR secara sehat.
·         Sumber dana yang digunakan untuk kepemilikan BPR dilarang berasal dari:
a.       Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain (kecuali berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
b.      berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
·         Bagi pemegang saham pengendali, wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi persyaratan kelayakan keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) BPR.

G.     MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BPR
·         Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.
·         Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa likuidasi.
·         Akuisisi BPR adalah pengambilalihan saham oleh perorangan atau badan hukum yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BPR yaitu bila kepemilikan saham menjadi sebesar 25% atau lebih dari modal disetor BPR atau kurang dari 25% dari modal disetor BPR namun menentukan baik secara langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijaksanaan bank.
·         Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan dapat dilakukan atas inisiatif BPR yang bersangkutan atau permintaan Bank Indonesia.
·         Merger atau Konsolidasi hanya dapat dilakukan antar BPR. Merger atau Konsolidasi antara BPR konvensional dengan BPR Syariah hanya dapat dilakukan apabila BPR hasil merger atau konsolidasi menjadi BPR Syariah.
·         Merger atau konsolidasi BPR dapat dilakukan antar BPR yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama atau antar BPR dalam wilayah provinsi yang berbeda sepanjang kantor-kantor BPR hasil merger/ konsolidasi berlokasi dalam wilayah provinsi yang sama.

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar