Blogger Templates

Selasa, 13 Desember 2011

Pengantar bisnis minggu ke-10

SEBUT & JELASKAN METODE PENDEKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
2.UNTUK APA  ORGANISASI  MEMBUAT  RANCANGAN KOMPENSASI  BAGI   
   KARYAWANNYA
3.APA  PERBEDAAN ANALISIS  BEBAN KERJA  & ANALISIS  TENAGA  KERJA
4.APA YG  AKAN DILAKUKAN  KARYAWAN  JIKA  TERJADI KETIDAK 
   SEPAKATAN DENGAN  PERUSAHAAN TEMPAT MEREKA BEKERJA
5.SEBUTKAN  HUBUNGAN YG MENGATUR  ANTARA  TENAGA KERJA    
   DENGAN MANAJER  SUATU PERUSAHAAN   


Jawab :

1.      Metode Pendekatan Sumber Daya Manusia yaitu:

  1. Pendekatan sumber daya manusia
Pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.Dengan memperhatikan Martabat dan kepentingan manusia tidak diabaikan di dalamnya

  1. Pendekatan manajerial
Analisis prestasi pekerja serta kehidupan kerja para karyawan tergantung pada atasan.
  1. Pendekatan system
Personalia(HRD) merupakan subsistem dari sistem organisasi atau perusahaan, perlu dievaluasi dengan kriteria besarnya kontribusi yang dibuat dalam suatu perusahaan
  1. Pendekatan Proaktif
Dapat meningkatkan kontribusi kepada karyawan, manajer dan organisasi perusahaan melalui antisipasi pada masalah yang akan timbul.

2.      Tujuan Organisasi membuat rancangan kompensasi bagi karyawannya:
a.       Agar mempunyai karyawan yang cakap dalam suatu perusahaan.
b.      Untuk Memotivasi karyawan agar giat dalam bekerja.
c.       Agar para karyawan memiliki loyalitas terhadap perusahaan.


3.      Perbedaan Analisis  Beban Kerja & Analisis  Tenaga  Kerja:

Analisis beban kerja meliputi perkiraan penjualan, menyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan untuk membuat satu unit barang.
Analisis tenaga kerja menhitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode kerja.

4.      Yang akan dilakukan  karyawan jika terjadi ketidaksepakatan kerja dalam suatu perusahaan:
a.       Demo
b.      Pemboikotan
c.       Mogok kerja
d.      Pindah kerja

5.      Hubungan yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer suatu perusahaan yaitu;

a.         Closed shop agreement.
b.        Union shop agreement.
c.         Open shop agreement.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar