Blogger Templates

Senin, 28 Januari 2013

Pengertian Lembaga Keuangan dan Bank


Disini saya akan memaparkan beberapa pengertian mengenai lembaga keuangan seperti bank menurut Undang-Undang dan para ahli. Mula-mula saya akan membahas mengenai pengertian dari lembaga keuangan terlebih dahulu. Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.

Pengertian Bank.
a.    Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran dan peredaran uang.
b.    Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial Institution).
c.    Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d.    A. Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.
e.    Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar