Disini saya akan memaparkan beberapa pengertian
mengenai lembaga keuangan seperti bank menurut Undang-Undang dan para ahli. Mula-mula
saya akan membahas mengenai pengertian dari lembaga keuangan terlebih dahulu. Lembaga
Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui
kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam
masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu
berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga
keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana
atau memberi
pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan
memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Pengertian Bank.
a.
Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok
perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran dan peredaran uang.
b.
Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial
Institution).
c.
Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank
Politik mengatakan “Bank adalah
suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan
alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang
lain, maupun dengan jalan
mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d.
A. Abdurrahman
dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank
adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa,
seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang,
bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usa
perusahaan, dan lain-lain.
e.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara
lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.