Jenis
– jenis bank dilihat dari segi fungsinya
1.
Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral
adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi
perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank
Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
Tujuan Bank
Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7,
dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank
Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas Bank
Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank
Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
·
menetapkan
sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
·
melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
ü operasi pasar terbuka
di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
ü penetapan tingkat
diskonto
ü penetapan cadangan
wajib minimum
ü pengaturan kredit
atau pembiayaan.
b.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
- melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran,
- mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
- mengatur
dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan
Bank Indonesia.
2.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank
Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun
kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
d. Memindahkan uang, baik untuk
kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e. Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga; dan
g. Melakukan penempatan dana dari nasabah
ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa
efek.
3.
BPR (Bank Perkreditan
Rakyat)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama
dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada
kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a.
Menerima
simpanan berupa giro,
b.
Mengikuti
kliring,
c.
Melakukan
kegiatan valuta asing,
d.
Melakukan
kegiatan perasuransian.
Adapun
bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a.
Menghimpun
dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b.
Memberikan
pinjaman kepada masyarakat.
c.
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Jenis
– jenis bank dilihat dari kepemilikannya
Apabila
ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1.
Bank Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga
bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2.
Bank Milik Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu
pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya
Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3.
Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank
yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City
Bank, dan lain-lain.
Jenis
– jenis bank dilihat dari kegiatan operasionalnya
Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
Bank Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan
menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
- Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam
perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah
sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua
Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Sumber:
http://yumugee.wordpress.com/2012/04/11/jenis-jenis-bank/
http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-bank-ditinjau-dari-berbagai.html
http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-bank-ditinjau-dari-berbagai.html