Blogger Templates

Selasa, 12 Maret 2013

KARTU KREDIT DAN KARTU DEBIT


KARTU KREDIT

Kartu Kredit atau istilah dalam bahasa Inggris biasa disebut dengan Credit Card (CC), pada dasarnya bisa disimpulkan atau dipandang sebagai dua hal, yaitu sebagai alat pembayaran dan sebagai fasilitas utang. Jadi sebenarnya kartu kredit itu adalah alat pembayaran sebagai pengganti uang cash. Adalah hal yang salah salah jika seseorang menggunakan kartu kredit sebagai simbol gengsi, bukan berdasarkan dari fungsi dan manfaatnya.

Dari dua pandangan dasar diatas, penggunaan Kartu Kredit mempunyai keuntungan dan kerugian. Berikut ini adalah diantaranya:

Keuntungan
  • Sebagai jalan keluar pada saat kepentingan yang mendadak. Misalnya untuk membayar rumah sakit pada malam hari.
  • Bisa dipakai untuk pembayara dibelakang. Artinya adalah barang atau jasa bisa didapatkan terlebih dahulu, baru kemudian dibayar. Maksimal umumnya adalah 45 hari.
  • Sebagai pengganti uang tunai. Sehingga tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
  • Bisa mengkonsolidasikan seluruh tagihan pemilik. Misalnya tagihan telepon, listrik, TV kabel dan cicilan barang elektronik. Sehingga kita tidak perlu mengingat semua tanggal jatuh tempo dari tagihan-tagihan tersebut. Hanya cukup mengingat satu tanggal saja, yaitu tanggal tagihan kartu kredit.

Kerugian
  • Pada umumnya bunganya besar. Bunga tagihan tersebut dihitung dari bunga pembelanjaan awal. Contohnya adalah jika kita ada tagihan awal sebesar Rp 8 juta. Kemudian kita melunasi tagihan sebesar Rp 7.800.000, maka sisa hutang kita sebenarnya adalah Rp 200.000 saja. Akan tetapi kartu kredit menghitung bunga berikutnya berdasarkan dari besarnya pembelanjaan awal, yaitu Rp 8juta, bukan dari sisa hutang kita yang sebesar Rp. 200.000 tersebut.
  • Jika tidak bisa menggunakannya secara bijak, atau karena tidak sadar, bisa menjadi bumerang. Pemilik kartu kredit bisa terlilit hutang, karena kartu kredit menghitung bunga secara bunga berbunga. Artinya adalah semakin lama akan semakin besar.

KARTU DEBIT
Kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Bank. Kartu ini dapat berfungsi sebagai pengganti pembayaran dengan uang tunai. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank anda di bank penerbit tersebut. Fungsi dari kartu debit adalah untuk memudahkan pembayaran ketika berbelanja tanpa harus membawa uang tunai. Dalam beberapa kasus, nomor rekening primer diberikan secara eksklusif untuk digunakan di Internet dan tidak ada kartu fisik.
Di banyak negara, penggunaan kartu debit telah menjadi begitu luas karena dapat menggantikan pembayaran melalui cek ataupun uang tunai. Tidak seperti kartu kredit dan kartu bayar, pembayaran menggunakan kartu debit langsung ditransfer dari rekening bank pemegang kartu, bukan mereka membayar kembali uang tersebut di kemudian hari.
Kartu debit biasanya juga memungkinkan untuk penarikan uang tunai secara instan, karena dapat bertindak sebagai kartu ATM untuk penarikan tunai. Penjual/pemilik usaha mungkin juga menawarkan fasilitas Cashback untuk pelanggan, dimana pelanggan dapat menarik uang tunai bersama dengan pembelian mereka.

Keuntungan Kartu Debit

  • Seorang konsumen yang tidak layak meng-kredit dan mungkin merasa sulit atau tidak mungkin untuk mendapatkan kartu kredit dapat lebih mudah mendapatkan kartu debit, sehingga memudahkannya untuk melakukan transaksi "plastik". Misalnya, undang-undang sering mencegah anak-anak dari mengambil hutang, yang mencakup penggunaan kartu kredit, tetapi tidak bagi transaksi kartu debit online.
  • Seperti kartu kredit, kartu debit diterima oleh pemilik usaha dengan identifikasi diri yang kurang dan pengawasan dari cek pribadi, sehingga membuat transaksi lebih cepat dan kurang intrusif. Tidak seperti cek pribadi, pedagang umumnya tidak percaya bahwa pembayaran melalui kartu debet mungkin kemudian ditolak.
  • Tidak seperti kartu kredit, yang membebankan biaya lebih tinggi dan tingkat bunga ketika uang muka diperoleh, kartu debit dapat digunakan untuk mendapatkan uang tunai dari ATM atau transaksi berbasis PIN tanpa tambahan biaya, selain biaya ATM asing.

Kerugian Kartu Debit

  • Penggunaan kartu debit biasanya tidak terbatas pada dana yang ada di rekening dimana hal ini terkait, kebanyakan bank memungkinkan batas tertentu atas saldo bank yang tersedia yang dapat menyebabkan cerukan biaya jika transaksi pengguna tidak mencerminkan adanya keseimbangan.
  • Banyak bank sekarang mendenda biaya over-limit (diluar batas) atau tidak cukup dana biaya didasarkan pada pra-otorisasi, dan transaksi bahkan dicoba tapi ditolak oleh pedagang (beberapa di antaranya mungkin tidak diketahui sampai ditemukan kemudian oleh pemegang rekening).
  • Banyak pedagang keliru percaya bahwa jumlah yang terhutang dapat "diambil" dari akun pelanggan setelah kartu debit (atau nomor) telah disajikan, tanpa kesepakatan mengenai tanggal, nama penerima pembayaran, jumlah dan mata uang, sehingga menyebabkan biaya denda cerukan, melebihi batas, jumlah yang tidak tersedia menyebabkan penolakan lebih lanjut dan ditolak oleh beberapa transaksi bank.
  • Di beberapa negara kartu debit menawarkan tingkat perlindungan keamanan yang lebih rendah dari kartu kredit. Pencurian PIN pengguna yang menggunakan perangkat skimming dapat dicapai jauh lebih mudah dengan input PIN dibandingkan dengan transaksi kredit berbasis tanda tangan. Namun, pencurian kode PIN pengguna yang menggunakan perangkat skimming dapat sama-sama dapat diselesaikan dengan satu masukan PIN transaksi debit, seperti dengan masukan kredit transaksi PIN.
  • Di banyak tempat, hukum melindungi konsumen dari penipuan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kartu kredit. Sementara pemegang kartu kredit secara hukum bertanggung jawab hanya minimal dari penipuan transaksi dilakukan dengan kartu kredit, yang sering diabaikan oleh bank, konsumen dapat dianggap bertanggung jawab atas ratusan dolar, atau bahkan seluruh nilai curang debit transaksi. Karena kartu debit memungkinkan dana yang akan segera ditransfer dari rekening ketika melakukan pembelian, konsumen juga memiliki waktu yang lebih singkat (biasanya hanya dua hari) untuk melaporkan penipuan tersebut ke bank agar memenuhi syarat untuk suatu pengabaian dengan kartu debit dan memulihkan dana hilang, sedangkan dengan kartu kredit, dengan hal yang sama memerlukan waktu mungkin sampai 60 hari, dan transaksi dihapus tanpa kehilangan kredit apapun. Seorang pencuri yang memperoleh klon atau kartu debit bersama dengan PIN yang mungkin dapat membersihkan rekening bank konsumen, dan konsumen akan memiliki jalan lain.
  • Di Britania Raya dan Republik Irlandia, dibandingkan negara-negara lain, konsumen yang membeli barang atau jasa dengan kartu kredit dapat mengejar penerbit kartu kredit jika barang atau jasa tidak disampaikan atau tidak memiliki nilai jual. Sementara mereka umumnya harus menguras proses yang disediakan oleh pengecer pertama, ini tidak diperlukan jika pengecer telah keluar dari bisnis. Perlindungan ini tidak disediakan oleh undang-undang bila menggunakan kartu debit tetapi dapat ditawarkan secara terbatas sebagai manfaat yang diberikan oleh kartu jaringan, misalnya, kartu debit Visa.
  • Bila transaksi dilakukan menggunakan kartu kredit, uang bank dapat dibelanjakan, dan karena itu, bank memiliki kepentingan dalam mengklaim uangnya mana ada penipuan atau sengketa. Bank dapat berjuang untuk membatalkan tuduhan seorang konsumen yang tidak puas dengan pembelian, atau yang telah dinyatakan telah diperlakukan tidak adil oleh pedagang. Tapi ketika pembelian debet dibuat, konsumen telah menghabiskan/uangnya sendiri, dan bank memiliki sedikit jika motivasi apapun untuk mengumpulkan dana.
  • Di beberapa negara, dan untuk beberapa jenis pembelian, seperti bensin (melalui sistem pembayaran di SPBU), penginapan, atau sewa mobil, bank dapat menempatkan dana jauh lebih besar dari pembelian aktual untuk jangka waktu yang tetap. Namun, hal ini tidak terjadi di negara lain, seperti Swedia. Sampai penahan dilepaskan, transaksi lain yang disampaikan ke aun, termasuk cek, dapat ditolak, atau mungkin dibayar dengan mengorbankan sebuah cerukan biaya jika akun tidak memiliki dana tambahan untuk membayar barang-barang.
  • Sementara kartu debit berlogo kartu kredit utama diterima untuk hampir semua transaksi di mana kartu kredit setara diambil, pengecualian utama di beberapa negara adalah di fasilitas penyewaan mobil. Di beberapa negara, seperti Kanada & Australia, agen penyewaan mobil memerlukan kartu kredit yang sebenarnya untuk digunakan, atau setidaknya, akan memverifikasi kelayakan kredit dari penyewa menggunakan kartu debit. Di Kanada dan negara-negara yang tidak menentukan tambahan biaya, mobil perusahaan penyewaan akan menyangkal sewa bagi siapa saja yang tidak sesuai dengan persyaratan, seperti pemeriksaan kredit sebenarnya bisa melukai nilai kredit seseorang, selama ada yang namanya nilai kredit di negara tempat membeli dan/atau negara tempat tinggal pelanggan.

10 Keuntungan Utama Menggunakan Kartu Pembayaran

Menggunakan kartu kredit dan debit memberikan sejumlah manfaat yang tidak bisa Anda dapatkan dengan uang tunai atau cek.
Di bawah ini adalah 10 manfaat utama menggunakan kartu pembayaran:
  1. Kenyamanan – Kartu kredit dan debit menawarkan pengalaman berbelanja bebas repot – tanpa membutuhkan uang tunai – tanpa cek – tanpa persyaratan bukti identitas lainya.
  2. Keamanan – Uang tunai yang dicuri pasti bisa digunakan oleh siapa saja. Jika Anda kehilangan kartu kredit atau debut, laporkan ke bank penerbit kartu tersebut sesegera mungkin agar terlindungi dari penggunaan kartu tanpa izin. Namun, tiap bank penerbit kartu bisa saja memiliki kebijakan yang berbeda, konfirmasikanlah dengan bank Anda.
  3. Perlindungan Darurat – Kartu kredit bisa membantu Anda melakukan pembayaran di segala jenis kegawatdaruratan. Ibarat selimut pengaman yang akan memberikan perlindungan di segala situasi.
  4. Diterima Di Seluruh Dunia – Sebagian kartu kredit dan debit deterima di seluruh dunia. Bandingkan dengan uang tunai daj cek! Bahkan jika Anda memerlukan uang tunai, Anda bisa mendapatkan mata uang lokal dengan penarikan dana melalui ATM atau bank di seluruh dunia yang menerima kartu kredit atau debit Anda.
  5. Pencatatan Transaksi Lebih Simpel – Kartu kredit dan debut memberikan Anda catatan semua transaksi tiap bulannya, jadi Anda bisa melacak kemana uang Anda pergi.
  6. Perlindungan Kosumen – Saat Anda membeli barang atau jasa dengan kartu kredit, Anda bisa memiliki perlindungan jika produk/jasa tersebut cacat atau tidak memuaskan, karena bank penerbit kartu tersebut bisa melakukan intervensi atas nama Anda jika terjadi perselisihan. Namun kalau Anda telah membayar tunai atau dengan cek, maka merchant tidak akan terlalu tertarik untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Konsultasikan sejelas-jelasnya dengan bank penerbit kartu Anda tentang kebijakan perselisihan dengan merchant.
  7. Manfaat Tambahan – Banyak kartu kredit menawarkan potongan harga, cash back, cicilan 0% atau manfaat tambahan yang tidak akan Anda nikmati dengan pembayaran melalui uang tunai.
  8. Fleksibilitas – Misalnya Anda berada di sebuah pusat perbelanjaan dan melihat sebuah barang yang diobral dalam waktu terbatas. Anda tidak punya uang saat itu, tapi tidak ingin melawatkan kesempatan berhemat itu, Kartu kredit memungkinkan Anda untuk memanfaatkan momen diskon atau penawaran khusus, kemudian Anda bisa melunaskan tagihannya kemudian.
  9. Pengaturan Anggaran Lebih Mudah – Dengan kartu kredit, Anda bisa merencanakan untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar dan membayarkannya kemudian sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan kemampuan Anda.
  10. Elemen penting untuk transaksi belanja via surat, telepon dan internet – Kartu kredit atau debit sangat penting untuk pemesanan tiket pesawat atau kamar hotel. Saat Anda bepergian ke luar negeri, kartu kredit adalah garansi universal kemampuan Anda untuk membayar. Kartu kredit atau debit juga mempermudah dan mempercepat proses belanja lewat surat, telepon dan online.
Sumber:

Senin, 11 Maret 2013

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)


BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

A.      Definisi
Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
BPR sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro telah banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan UMKM khususnya di wilayah pedesaan, lebih familiar dan relatif lebih cepat dalam melakukan pelayanan dibandingkan bank-bank umum.
Namun tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di BPR relatif masih rendah dan lebih memilih bank umum komersial untuk menyimpan dananya, tercermin dari angka Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR yang tinggi, sebagaimana LDR BPR DIY yang tercatat sebesar 114,69% (tahun 2005), sebaliknya LDR bank umum DIY pada periode yang sama tercatat sebesar 51,04%.

B.     Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).

C.      Kegiatan Usaha BPR
·         Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.      Memberikan kredit;
c.       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
·         Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR
a.       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia);
c.       Melakukan penyertaan modal;
d.      Melakukan usaha perasuransian;

D.    Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

E.      PENDIRIAN BPR
·         BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia oleh :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c.
·         Modal disetor untuk mendirikan BPR :
a.       Rp.5 miliar untuk BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta;
b.      Rp.2 miliar untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.       Rp.1 miliar untuk BPR yang didirikan di ibukota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan b;

F.       KEPEMILIKAN BPR
·         Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak yang:
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang-orang tercela di bidang perbankan.
b.      Memiliki integritas, antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan operasional BPR secara sehat.
·         Sumber dana yang digunakan untuk kepemilikan BPR dilarang berasal dari:
a.       Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain (kecuali berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
b.      berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
·         Bagi pemegang saham pengendali, wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi persyaratan kelayakan keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) BPR.

G.     MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BPR
·         Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.
·         Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa likuidasi.
·         Akuisisi BPR adalah pengambilalihan saham oleh perorangan atau badan hukum yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BPR yaitu bila kepemilikan saham menjadi sebesar 25% atau lebih dari modal disetor BPR atau kurang dari 25% dari modal disetor BPR namun menentukan baik secara langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijaksanaan bank.
·         Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan dapat dilakukan atas inisiatif BPR yang bersangkutan atau permintaan Bank Indonesia.
·         Merger atau Konsolidasi hanya dapat dilakukan antar BPR. Merger atau Konsolidasi antara BPR konvensional dengan BPR Syariah hanya dapat dilakukan apabila BPR hasil merger atau konsolidasi menjadi BPR Syariah.
·         Merger atau konsolidasi BPR dapat dilakukan antar BPR yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama atau antar BPR dalam wilayah provinsi yang berbeda sepanjang kantor-kantor BPR hasil merger/ konsolidasi berlokasi dalam wilayah provinsi yang sama.

Sumber:




Apa itu Bank Syariah?

Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan “prinsip syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Falsafah dasar Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar – dasar muamalat menurut Al Qur’an, Al hadist dan al ijtihad.

Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Pembahasan tentang bank syariah akan dibahas lebih mendalam oleh penulis pada sub bab tersendiri di bab ini.   


Prinsip Bank Syariah

Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
  1. Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
  2. Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
  3. Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
  4. Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)

Tujuan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).


Fungsi Bank Syariah
  • Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
  • Fund atau investment manager
  • Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
  • Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
  • Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)

Produk Perbankan Syariah

Dari hasil musyawarah (ijma internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalm operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam di persada nusantara ini.

Sepuluh tahun sejak diundangkannya pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara : pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pegelola dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.

Pada sisi pengerahan dana masyarakat, shahibul maal berhak atas bagi hasil dari usaha lembaga keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama, bagi hasil yang diterima shahibul mal akan naik turun secara wajar sesuai dengan keberhasilan lembaga keuangan dalam mengelola dana yag dipercayakan kepadanya. Tidak ada biaya yang perlu digeserkan  karena konsep bagi hasil bukan konsep biaya.

Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan Bank Islam disalurkan dalam bentuk barang dan jasa yang dibelikan Bank Islam untuk nasabahnya. Dengan demikian, pembiayaan hanya diberikan apabila barang dan jasa telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang dahulu, baru ada uang maka masyarakat dipacu untuk memproduksi barang dan jasa atau mengadakan barang dan jasa. Selanjutnya barang yang dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) hutang.

Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep aqad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah :

1)        Prinsip Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan utnuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.
2)        Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah
3)        Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin).
4)        Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi atas dua jenis : (1). Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan alat-alat produk (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (finansial lease).
5)        Prinsip jasa/fee (al-Ajr walumullah)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dll.




Prospek Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Prospek perkembangn produk bank syariah masih terbuka lebar, jika bank syariah melakukan kajian mendalam untuk pengembangan produk baru. Sehingga muncul inovasi dalam membuat produk-produk baru yang customized bagi customers. Pemahaman akan produk (product knowledge) dan skim-skim syariah menjadi dasar dalam pengembangan produk bank syariah. Minimnya pengetahuan mengenal aspek fiqh dalam perbankan syariah juga menjadi salah satu kendala dalam pengembangan produk di bank syariah. Berdasarkan perkembangan perkembangan secara nasional maka ada kecenderungan ke depan trennya adalah kepeminjaman konsumen. Disisi  lain pemberian pinjaman kepada kelompok UKM (Usaha Kecil Menengah) juga menjadi salah satu pilihan karena hal ini dapat mengurangi resiko kemacetan kredit yang biasanya disebabkan oleh debitur-debitur besar, jika satu debitur besar mengalami kemacetan maka akan mempengaruhi posisi CAR suatu bank secara signifikan.


Sumber Dana Bank Syariah

Bagi bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito.

Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.

Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk (Zainul Arifin, Op.cit, 53):
  1. Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbaaln atau keuntungan.
  2. Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/ mudharabah mutlaqah) di mana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan porofolio yang didanai dengan modal tersebut.
  3. Investasi khusus (spesial investment account / mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.

Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
  • Modal Inti (core capital)
  • Kuasi ekuitas (mudharabah account)
  • Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

  • Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  • Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  • Prinsip bagi hasil:
Ø  Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
Ø  Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Ø  Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Ø  Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
Ø  Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
  • Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 
  • Sistem bunga: 
Ø  Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
Ø  Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
Ø  Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
Ø  Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
Ø  Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
Ø  Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Sumber:
http://www.sarjanaku.com/2012/06/bank-syariah-pengertian-prinsip-tujuan.html
http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/

Sabtu, 09 Maret 2013

KEGIATAN BANK


Dari jenis – jenis bank yang telah saya jelaskan sebelumnya, bank memiliki beberapa kegiatan, yaitu:
A.      KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.      Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.      Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit),
2.      Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.      Kredit Investasi
b.      Kredit Modal Kerja
c.       Kredit Perdagangan
d.      Kredit Produktif
e.      Kredit Konsumtif
f.        Kredit Profesi
3.      Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.      Kiriman Uang (Transfer)
b.      Kliring (Clearing)
c.       Inkaso (Collection)
d.      Safe Deposit Box
e.      Bank Card (Kartu kredit)
f.        Bank Notes
g.      Bank Garansi
h.      Bank Draft
i.        Letter of Credit (L/C)
j.        Cek Wisata (Travellers Cheque)
k.       Menerima setoran-setoran.
l.        Melayani pembayaran-pembayaran.
m.    Bermain di dalam pasar modal.
B.      KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
·         Simpanan Tabungan
·         Simpanan Deposito
2.      Menyalurkan dana dalam bentuk :
·         Kredit Investasi
·         Kredit Modal Kerja
·         Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
·         Menerima Simpanan Giro
·         Mengikuti Miring
·         Melakukan Kegiatan Valbta Asing
·         Melakukan kegiatan Perasuransian
3.      KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
a.      Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
b.      Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
·         Perdagangan Internasional
·         Bidang Industri dan Produksi
·         Penanaman Modal Asing/Campuran
·         Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
c.       Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
·         Jasa Transfer­Jasa Miring
·         Jasa Inkaso
·         Jasa Jual Beli Valuta Asing
·         Jasa Bank Card (kartu kredit)
·         Jasa Bank Draft
·         Jasa Safe Deposit Box
·         Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
·         Jasa Bank Garansi
·         Jasa Bank Notes
·         Jasa Jual Beli Travellers Cheque
·         Jasa bank umum lainnya
Sumber: