Blogger Templates

Jumat, 29 Juni 2012

Pajak


Pengertian Pajak
Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yang disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata. Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidak membayar pajak.
Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak sampai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro. Kata-kata “iuran” diganti dengan kata “kontribusi” yang nadanya lebih bersifat positif karena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahan “bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positif karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publik seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya.
Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.    Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.    Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.    Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.    Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.     Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.    Pajak Propinsi
a.    Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.    Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.    Pajak Kabupaten/Kota
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.     Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.    Pajak Parkir.

Sumber:
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/08/jenis-dan-macam-pajak-di-indonesia.html

Kebijaksanaan Pemerintah minggu ke 12


1.    Kebijaksanaan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah menyangkut hal penerimaan dan pengeluaran negara, dengan kata lain kebijakan fiskal untuk mendapatkan dana dan kebijaksanaan pemerintah untuk melakukan pembangunan.

Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara dan pengeluaran Negara yang dapat diatur oleh kebijakan fiskal.
A.   Tujuan Kebijakan Fiskal
Untuk mempengaruhi jalannya perekonomiannya itu dengan cara mempebesar dan memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah, jumlah transfer pemerintah, pajak pemerintah yang mempengaruhi pendapatan nasional, dan memperbesar tingkat kesempatan kerja.

B.   Kebijakan Fiskal dibedakan menjadi :
    1. Kebijakan Fiskal Ekspansioner : Peningkatan belanja pemerintah dan penurunan pajak untuk meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian
      Tujuan : Untuk meningkatkan produk domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.
    2. Kebijakan fiscal kontraksioner : Pengurangan belanja pemerintah dan peningkatan pajak untuk menurunkan permintaan agregat dalam perekonomian.
      Tujuan : Untuk mengontrol Inflasi
    3. Kebijakan fiskal sisi penawaran : Kebijakan fiskal ini dapat secara langsung mempengaruhi permintaan dan penawaran agregat.

C.   Masalah dalam Kebijakan Fiskal
·                Masalah waktu
·                Pertimbangan politis
·                Respon pelaku ekonomi dunia
·                Dampak Crowding-out
·                Kondisi perekonomian dunia

D.   Instrumen kebijakan fiskal
Adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.
E.   Macam – Macam Kebijakan Fiskal
    1. Kebijakan fiskal otomatis, meliputi :
·         Perubahan otomatis dalam penerimaan pajak
·         Asuransi pengangguran, kesejahteraan, dan transfer payment lainnya
    1. Kebijakan fiskal bebas, meliputi :
·         Pekerjaan umum dan program pengeluaran pemerintah lainnya
·         Proyek padat karya
·         Tingkat pajak
·         Pekerjaan umum
2.    Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri

                 Kebijakan ekonomi yang mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan lebih menekankan pengeluaran pemerintah. Seperti kebijakan fiskal.
Kebijakan fiskal akan berdampak pada perekonomian lewat pengeluaran negara, maupun penerimaan negara itu sendiri. Selain pengaruh dari anggaran defisitnya, yaitu selisih dari penerimaan dan pengeluaran negara, Bentuk kegiatan yang dibiayai oleh pengeluaran negara serta jenis sumber penerimaan negara ternyata berpengaruh juga terhadap perekonomian suatu negara.

                 Di dalam perhitungan surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),  jenis-jenis penerimaan yang dapat dikatakan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikatakan sebagai pengeluaran negara. Dan yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dari hasil perhitungaan tersebut akan diperoleh besarnya surplus APBN dan digunakan untuk membayar hutang pemerintah.

                 Kebijakan ekonomi yang mengatur jumlah uang beredar agar terjadinya kestabilan harga dan inflasi dan peningkatan output keseimbangan. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Dan kebijakan moneter di tunjukkan agar jumlah likuiditasnya dalam jumlah yang tepat sehingga transaksi perdagangan pun menjadi lancar tanpa menyebabkan timbulnya tekanan inflasi.

Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri ada 2, yaitu :
a.    Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di indonesia.  Misalnya, menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
b.    Kebijakan memindah pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan scara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.


Sumber:


Kebijaksanaan Pemerintah minggu ke 11


Kebijakan Selama Periode
A.   Periode 1966 – 1969
Pada permulaan orde baru, program pemerintahan berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah terebut dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650% setahun. Hal itu menjadi penyebab dari kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah.
Pelaksanaaan pembangunan Orde Baru bertumpu kepada program yang dikenal dengan sebutan Trilogi Pembangunan, yaitu sebagai berikut :
  • Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
  • Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) dilakukan Orde Baru secara periodik 5 tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun).

B.   Periode Pelita I
Dilaksanakan mulai 1 April 1969 sampai 31 Maret 1974. Tujuan Pelita 1 adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap-tahap berikutnya.
Kebijaksanaan pada periode Pelita 1 ini dimulai dengan :
·         Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
·         Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
1.    Kestabilan harga bahan pokok
2.    Peningkatan nilai ekspor
3.    Kelancaran impor
4.    Penyebaran barang di dalam negeri

C.   Periode Pelita II
Dilaksanakan mulai 1 April 1974. Sasaran utama Pelita II yaitu tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja.
Menitikberatkan pada sektor pertanian, dengan meningkatkan industri yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku (misal: karet, minyak, kayu, timah). Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Fokus pembangunan ini di fokuskan pada pengkreditan untuk mendorong eksportir kecil dan menengah serta mendorong pengusaha kecil atau ekonomi menengah dengan kredit investasi kecil (KIK).
Adapun kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dalam pelita II ini adalah dengan melakukan penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing di pasar dunia. Penggalakan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang menghasilakn cadangan devisa naik dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada periode pelita II tersebut. Sedangkan kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan hasil produksi nasional dan daya saing komoditi ekspor karena tingkat rata-rat inflasi 34%, resesi dan krisis dunia tahun 1979, serta penurunan bea masuk impor komoditi bahan dan peningkatan bea masuk komoditi impor lainnya.
Namun dengan adanya pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industri juga terjadi kenaikna produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.

D.   Periode Pelita III
Pelita III (Pembangunan Lima Tahun) ini dilaksanakan tanggal 1 April 1979-31 Maret 1984. Dalam Pelita III ini berisikan tentang pembangunan nasional jangka panjang tahap I setelah berhasil melewati kondisi politik pada masa sebelumnya.
Dalam pembangunannya, Pelita III lebih bepedoman pada “Trilogi Pembangunan” yang mempunyai suatu tujuan yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini adalah isi dari Trilogi Pembangunan:
  • Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  • Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
  • Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Selain itu, Pelita III ini lebih menitikberatkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan lebih memperbanyak lagi industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Beberapa titikberat pembangunan tersebut adalah pemerataan yang dikenal dengan “Delapan Jalur Pemerataan” yang berisi:
  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan, sandang dan perumahan
  2. Pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan dan pelayanan kesehatan
  3. Pemerataan pembagian pendapatan.
  4. Pemerataan kesempatan kerja
  5. Pemerataan kesempatan berusaha
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

E.   Periode Pelita IV
Pelita IV ini dilaksanakan tanggal 1 April 1984-31Maret 1989. Pada periode Pelita IV ini, letak titikberatnya hampir sama dengan periode Pelita III. Hanya saja yang membedakan adalah kalau di Pelita III lebih menekankan pada industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Sedangkan pada periode Pelita IV ini lebih ditekankan pada “meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun ringan”. Selain itu, yang ditargetkan dalam periode Pelita IV ini adalah dilakukannya program KB dan rumah untuk keluarga.

Pada periode Pelita IV ini, swasembada pangan dalam sektor pertanian berhasil dicapai. Terbukti dengan berhasilnya Indonesia memproduksi beras 25,8 ton pada tahun 1984 dan mendapatkan penghargaan di FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985.

Berikut adalah beberapa contoh kebijakan pemerintah untuk periode ini:
1. Kebijakan INPRES no.5 tahun 1985 yaitu meningkatkan ekspor nonmigas dan pengurangan biaya tinggi dengan :
·         Pemberantasan pungutan liar (pungli)
·         Memberantas dan menghapus biaya-biaya siluman
·         Mempermudah prosedur kepabeanan
2. Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM), yaitu mendorong sektor swasta di bidang ekspor dan penanam modal
3. Paket Devaluasi 1986, karena jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan kebijakan pinjaman luar negri
4. Paket Kebijakan 25 Oktober 1986, deregulasi bidang perdagagan, moneter, dan penanam modal dengan cara:
·         Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
·         Proteksi produksi yang lebih efisien
·         Kebijakan penanam modal
5. Paket Kebijakan 15 Januari 1987, peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sektor industri menengah keatas untuk meningkatkan ekspor nonmigas.

F.    Periode Pelita V
Kebijakan pada periode ini lebih ditekankan pada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif untuk dilanjutkan ke Pembangunan Jangka Panjang tahap II karena Pelita V ini merupakan akhir dari pola pembangunan jangka panjang tahap I.
Pada periode Pelita V ini, lebih menitikberatkan pada sektor:
1.    Pertanian
·         Lebih meningkatkan produksi hasil pertanian
·         Menetapkan swasembada pangan
2.    Industri
  • Menghasilkan barang ekspor
  • Lebih banyak menyerap tenaga kerja
  • Industri pengolahan hasil pertanian
  • Industri yang menghasilkan mesin-mesin industri.

2. Kebijaksanaan Moneter

  1. Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai kebijakan moneter, yaitu :
a.    Kebijakan yang bertujuan untuk mendapatkan suatu perkembangan pada aktivitas perekonomian yang berasal dari otoritas moneter di dalam suatu bentuk pengendalian agregat moneter.
b.    Suatu proses yang memiliki tujuan untuk mengontrol persediaan uang dalam suatu negara agar lebih efektif dalam pemakaiannya.
c.    Kebijakan yang memiliki tujuan menjaga suatu kestabilan ekonomi (contohnya dalam kesempatan kerja), dan agar dapat meraih keseimbangan internal (contohnya dalam pemerataan pembangunan) serta eksternal (keseimbangan neraca pembayaran).
d.    Usaha dalam pertahanan kestabilan harga serta usaha pencapaian tingkat perekonomian suatu negara yang tinggi secara kontinu.

  1. Tujuan
Tujuannya antara lain sebagai berikut :
a.    Membantu pemerintah dalam hal pelaksanaan kewajiban yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
b.    Menjaga harga agar terus stabil.
c.    Menjaga perekonomian negara agar tetap stabil.
d.    Mengedarkan dan menyebarluaskan mata uang yang menjadi alat pertukaran dalam perekonomian negara.
e.    Memperbaiki serta meningkatkan neraca Perdagangan Kerja MasyarakatMengembangkan peluang kerja agar pengangguran berkurang.
f.     Distribusi likuiditas secara maksimal agar pertumbuhan ekonomi yang diinginkan dapat terealisasi dalam berbagai sektor dan aspek ekonomi
g.    Membantu dalam hal penyeimbang kebutuhan likuiditas perekonomian dengan stabilitas pada tingkat harga.

  1. Penggolongan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dibagi dan digolongkan menjadi :
a.    Kebijakan Moneter Kontraktif
Kebijakan Moneter Kontraktfi atau dalam bahasa Inggrisnya lebih dikenal dengan sebutanMonetary Contractive Policy, merupakan kebijakan yang dibuat dengan tujuan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Biasanya dilakukan saat terjadi inflasi di suatu negara.
b.    Kebijakan Moneter Ekspansif
Kebijakan Moneter Ekspansif atau dalam bahasa Inggrisnya lebih dikenal dengan sebutanMonetary Expansive Policy merupakan kebijakan yang dibuat dengan tujuan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat dan merupakan kebalikan dari Kebijakan Moneter Kontraktif. Penggunaan kebijakan ini biasanya dalam hal mengatasi banyaknya pengangguran yang ada di suatu negara tersebut, serta saat suatu negara mengalami resesi.

  1. Aspek – aspek Yang Menentukan Penilaian Keberhasilan Kebijakan Moneter
Ada beberapa aspek yang membuat suatu kebijakan moneter dinilai berhasil atau tidak, yaitu :
a.    Peluang Kerja
b.    Kestabilan Harga
c.    Neraca Pembayaran Internasional

  1. Pelaksanaan Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilaksanakan dengan menjalankan instrumen – instrumen yang antara lain sebagai berikut :
a.    Rasio Cadangan Wajib
Atau dalam bahasa inggris disebut Reserve Requirement Ratio merupakan pengaturan jumlah uang yang beredar dengan langkah memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pemerintah. Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus menurunkan rasio cadangan wajib, begitupun sebaliknya.
b.    Kredit Selektif
Merupakan usaha untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara meperketat hal pemberian kredit yang dilakukan Bank Sentral.
c.    Fasilitas Diskonto
Atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Discount Rate merupakan usaha mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memainkan tingkat bunga bank sentral  pada bank umum.
d.    Himbauan Moral
Atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Moral Persuasion merupakan suatu kebijakan moneter dengan tujuan mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memberian himbauan kepada pelaku – pelaku ekonomi.
e.    Operasi Pasar Terbuka
Atau yang lebih dikenal dengan sebutan Open Market Operation adalah suatu upaya mengontrol jumlah uang yang beredar dengan cara membeli ataupun menjual surat berharga pemerintah ataugoverment securities. Jika ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus membeli surat berharga pemerintah. Tetapi, sebaliknya. Jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakatnya.
f.     Politik Sanering
Politik ini hanya akan dilakukan jika keadaan perekonomian suatu negara mencapai hiper inflasi. Contoh konkritnya adalah pada tanggal 13 Desember  1965, Bank Indonesia pernah melakukan pemotongan uang dari Rp. 1000,00 menjadi hanya Rp. 1,00.

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/kebijaksanaan-perekonomian-indonesia-selama-periode-1966-sampai-dengan-pelita-vi/